Terkait Tower tanpa IMB di Lahan Pemkab Karo, Telkomsel Minta Maaf

tower tanpa IMB

topmetro.news – Terkait persoalan berdirinya tower tanpa IMB (izin mendirikan bangunan), di atas lahan milik Pemkab Karo di areal belakang bangunan Stasion Terminal Agribisnis (STA), Desa Bandar Tongging, Kecamatan Merek, Karo, utusan PT Telkomsel akhirnya mendatangi Terkelin Brahmana SH MH untuk meminta maaf, Selasa (26/5/2020), di ruang kerja bupati.

Kedatangan Team Work Telkomsel Faisal dan Fauzan Cs menemui Bupati Karo, untuk mengklarifikasi. Sekaligus meminta maaf atas kesalahan/kekeliruan staf mereka di lapangan, atas berdirinya tower tanpa ada IMB dari Pemkab Karo.

“Kami mohon maaf atas kelakuan staf sebelumnya yang mewakili wilayah Kabanjahe dalam rangka membangun tower tersebut. Apalagi mendirikan di aset milik Pemkab Karo. Kami akui suatu kesalahan. Tentu inilah tujuan kami datang meminta maaf dan mencari solusinya,” ujar Faisal.

Maafkan Telkomsel

Menanggapi hal tersebut, Terkelin Brahmana didampingi Kepala Bappeda Ir Nasib Sianturi, Kadis Pertanian Metehsa Purba, Plt DPMSPT Joses Bangun, Kakan Satpol PP Hendrik Philemon Tarigan, mengaku kecewa atas tindakan pihak Telkomsel yang tidak kompromi sejak mendirikan tower di lahan aset milik Pemkab Karo.

“Tapi dalam suasana Lebaran ini, kita selaku manusia dituntut untuk saling memaafkan dan saling memperbaiki diri. Jadi momen ini pantas kita saling memaafkan,” ujar Bupati Karo.

Namun demikian, tegasnya, bukan berarti masalahnya selesai. Sebab apa yang menjadi koridor hukum pidana dan perdata tetap dilanjutkan. Karena Pemkab Karo telah membuat laporan ke Polres Tanah Karo, tertanggal 20 Mei 2020, terkait pembangunan tower telekomunikasi tanpa izin di lahan aset Dinas Pertanian Karo.

“Tentu ini sudah ranah hukum dan Pemkab Karo tidak mencampuri. Proses hukum jalan terus, karena itu tupoksinya Polri. Apa yang menjadi bagian pemkab, terkait adminitrasi dan sesuai ketentuan dapat diselesaikan bersama dinas terkat,” ujar Terkelin.

Sementara itu, Kadis Pertanian Metehsa Purba mengatakan, tindakan pihak Telkomsel mendirikan tower di lahan aset Dinas Pertanian Karo tanpa izin, sudah dilaporkannya ke Polres Tanah Karo.

Pada kesempatan yang sama, pihak Telkomsel Cabang Kabanjahe Fauzan mengatakan, jika diberikan kesempatan, dalam 1-2 hari ke depan pihaknya siap membongkar tower tersebut. Tentu akan dikoordiansikan dengan pihak Polres Karo.

Sementara itu, Plt DPMSTP Joses Bangun mengakui tower tersebut tidak memiliki IMB. Sehingga akan mengecek IMB seluruh tower yang ada. Sebab sampai saat ini, belum terdata seluruhnya tower yang berdiri di Karo.

reporter | Rafael M Putra Pinem

Related posts

Leave a Comment